INFO PUBLIC DESA. Dalam rangka untuk melaksanakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Kepala Desa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran; dan Peraturan Bupati Majalengka nomor 47 tahun 2019 tentang sistem dan prosedur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan desa dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa.
Kepala Desa melaporkan kegiatan belanja tidak terduga dipertanggungjawabkan melalui rapat kerja Pemerintah Desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan dituangkan dalam berita acara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
Selain pelaporan kepada Bupati melalui Camat secara tertulis Kepala Desa juga mempublikasikan laporan realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2023 melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat antara lain baliho, web desa, media sosial milik desa atau media lainnya.
Laporan Realiasi Pelaksanaan Anggran Desa dan Belanja Desa Sadawangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka .(Sadawangi/02/januari/2024)