Program desa- pada hari jum’at tanggal 1 januari 2024 pemerintah desa sadawangi beserta BPD dan juga panitia penyelenggara pembukaan pendaftaran calon perangkat desa sadawangi melaksanakan kegiatan sosialisasi/pemberitahuan kepada warga masyarakat di mulai dari blok galumpit,blok sidamukti dan terakhir di blok pasirgeok.
Dalam sosialisasi tersebut pemerintah desa sadawangi yang di pimpin langsung oleh bapak kepala desa sadawangi PARMAN SURYANA menyampaikan kepada warga masyarakat guna diketahui adanya,bahwa pembukaan pendaftaran calon perangkat desa sadawangi formasi jabatan kepala wilayah 1 sadawangi telah dibuka,serta bapak kepala desa sadawangi juga menyampaikan informasi bahwasanya kewilayahan 1 sadawangi yang termasuk blok sidamukti,blok galumpit dan juga blok pasirgeok menjadi 1 kewilayahan,yang awalnya kewilayahan 1 sadawagi terdiri hanya 4 RT 1 RW yaitu terdiri dari blok galumpit dan blok sidamukti saja, dan sekarang menjadi 8 rt dan 2 rw yaitu blok galumpit,blok sidamukti dan blok pasirgeok.Tentunya keputusan tersebut hasil dari musyawarah dengan BPD selaku parlemen desa dan juga tokoh-tokoh masayarakat lainnya.
Bapak parman suryana menyampaikan adanya kekosongan perangkat desa sebab kaur perencanaan yang semula mengundurkan diri,dan adanya rotasi perangkat desa. Rotasi 4 (empat) perangkat Desa ini bertujuan untuk kemajuan dan kebutuhan organisasi serta pengembangan karier Perangkat Desa, dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan kinerja serta kompetensi dan kapasitas Perangkat Desa. Hal ini diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Terang bapak parman suryana dalam sosialisasi tersebut.
“Rotasi Perangkat Desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa. Rotasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah desa’’.
Ketua BPD Awang Setiawan M.Pd. menambahkan Pergantian jabatan/mutasi dan rotasi perangkat Desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan penyegaran jabatan.Begitu juga dalam organisasi Pemerintahan Desa, Rotasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Ungkap Bapak Awang Setiawan M.pD.
Adapun perangkat desa sadawangi yang dirotasi antara lain:
- Ahmad Sudrajat S.Pd.i (kaur TU dan Umum) di rotasi jabatan sebagai SEKDES
- Nanang SR. (SEKDES) di rotasi jabatan sebagai kepala wilayah III sadawangi
- Enok Rodiah S.Pd. (kawil 1 sadawangi) di rotasi jabatan sebagai KAUR TU dan Umum
- Cecep Ginanjar S.Pd. (kawil III sadawangi) di rotasi jabatan sebagai KAUR Perencanaan
Untuk mengisi kekosongan perangkat desa yaitu di formasi kepala wilayah pemdes dan BPD membentuk panitia untuk membuka pendaftaran calon perangkat desa. Bapak ketua BPD selaku panitia pendaftaran calon perangkat desa menyampaikan mekanisme dan persyaratan yang harus di penuhi untuk mendaftar menjadi calon perangkat desa.
Persyaratan umum nya yaitu:
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat Kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945,Negara Dan Pemerintah Republik Indonesia.
- Tidak Sebagai Pengurus Politik.
- Tidak Pernah dihukum dipenjara karena melakukan tindakan pidana.
- Berusia paling rendah 20 tahun sampai dengan maksimal 42 tahun.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat.
Dokumen yang harus dilengkapi:
- Surat permohonan pendaftaran calon perangkat desa
- Fhoto copy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
- Fhoto copy ijazah SD/MI sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Surat keterangan berkelakuan baik/surat keterangan catatan kepolisian (skck) dari kepolisian.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah serta bebas narkoba
- Fhoto copy akta lahir /kenal lahir yang telah dilegalisir
- Daftar riwayat hidup/pekerjaan
- Surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa (bermaterai cukup)
- Surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945,negara kesatuan republik indonesia dan pemerintah (bermaterai cukup)
- Surat pernyataan kebenaran dokumen
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis
- Surat pernyataan ketersediaan ditempatkan dalam jabatan apapun
- Surat keterangan domisili yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang (bermaterai cukup)
- Pas fhoto 4 x 6 cm latar merah (5 lembar)
- Persyaratan dimasukan dalam map snelhecter berwarna merah sebanyak 3 rangkap.
pendaftaran dibuka mulai tanggal 11-17 januari 2024
kamis-jum'at pukul 08.00-15.00 wib
senin-rabu pukul 08.00-15.00 wib
contack person
Awang setiawan __ 081313538886
Agus sugiawan __083842257272
Reza kausar __082320420773
Sadawangi,rabu (10/01/2024)